LINGE NEWS 25-11-2014 Sebenarnya sudah sering sekali
pemaparan sepetti ini kita tulis di media cetak atau kita bicarakan secara
lisan, tapi masih ada juga yang tak mengerti kejelasan dari isi MoU yang telah
ditanda tangani oleh GAM dan RI.
Orang yang paling sering menjelaskan
hal ini adalah Nur Djuli, memang dari segi teknis, beliau adalah orang yang
paling tepat untuk menjelaskan masalah MoU kepada publik.
Dulu Team kami juga pernah memuat
pembicaraan beliau di dalam media sosisal Facebook kedalam media cetak.
 |
| TEAM JURU RUNDING GAM |
Kini kami tampilkan kembali
pembicaraan beliau dalam media social itu kedalam bentuk tulisan di media
cetak.
Tujuan kami tidak ada lain, kami
berharap dengan tampilnya tulisan seperti ini, agar lebih mencerahkan lagi
pikiran anda tentang isi MoU dan kami berharap juga agar anda bisa mencerna
lebih banyak lagi arti atau makn dari isi MoU itu.
Terlebih lagi, kami berharap agar
kedepan, anda yang ragu atau tak mengerti isi MoU agar bertanya pada Syehnya,
bukan pada penonton, karena Syehnya sudah tentu lebih tau isi syair yang mereka
telah lantunkan.
Yang kita lihat selama ini,
kebanyakan penonton yang berkoar-koar tentang MoU itu, sehingga banyak silapnya
waktu ditanggapi oleh penonton lain. Akhirnya si penonton yang lain ini akan
menyalahkan syair yang telah dilantunkan oleh penonton pertama. Dan akan
menyimpulkan bahwa syair itu adalah salah total dan yang membuat syair itu
orang salah djieb ubat (salah minum obat)
TAK PANDAI MENARI DIKATAKAN LANTAI
BERJUNGKAT
Sebenarnya tidak
ada yang tersembunyi atau terselubung dalam MoU Helsinki, semua jelas tertulis.
Coba baca baris pertama: "Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh
Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara
damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua".
Jadi apa
lagi yang tidak jelas di sini, apakah yang dlihat sebagai perbedaan penafsiran
dan apanya yang berbeda?
'
Nur Djuli setuju
sekali bahwa masih banyak poin2 MoU yang belum dilaksanakan, hal itu bukan berarti
tidak difahami atau ditafsirkan berbeda, tetapi tidak dilaksanakan. Banyak
poin2 UUPA yang tujuannya adalah untuk melaksanakan MoU berbeda atau
bertentangan dengan MoU.'
Ini terjadi
karena draft UUPA itu dibuat oleh anggota2 DPR RI asal Aceh, yang bertujuan
menjaga kepentingan mereka sendiri (seperti pada mulanya PILKADA langsung untuk
Aceh hanya sekali, yang tentu saja bertentangan dengan MoU pasal 1.1.2.
Celakanya, orag di Partai Aceh waktu itu juga mempertahankan UUPA yang katanya
"sakral" atau ”harga mati”, bukannya MoU, untung ada kawan2
dari partai SIRA yang bawa ke MK). Draft UUPA yang saya buat dengan kawan2
SIRA, draft dari 4 universitas Aceh, draft dari PEMDA (Azwar Abubakar) semua
diketepikan.
Kesimpulannya,
kalau orang Aceh sendiri lebih mementingkan kepentingan kelompok dari bangsa,
maka hasilnya beginilah, ujung2 salahkan MoU. kata orang Melayu ”Tidak
pandai menari dikatakan lantai berjungkat”.
Soal bendera dan lain lain sebenarnya adalah soal yang
paling simple tetapi kita sendiri yang membuat masalah itu menjadi rumit. Dalam
MoU sudah jelas ada enam otoritas yang Aceh BERIKAN pada Pemerintah Pusat
(pasal 1.1.2a: "Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam SEMUA sektor
publik, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan
peradilan, KECUALI dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan
nasional, kekuasaan kehakiman, hal ekhwal moneter dan fiskal, dan kebebasan
beragama, dimana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik
Indonesia sesuai dengan Konstitusi".
Soal bendera: apakah itu termasuk dalam otoritas yang
6 itu? Kalau tidak
maka mengapa begitu bodoh minta izin Pemerintah Pusat untuk menaikkannya?
Kalau tidak dibenarkan oleh UUPA, UUPA itulah yang harus diubah karena bertentangan
dengan MoU.
UUPA dibuat untuk menterjemahkah MoU dakam
undang-undang supaya bisa dilaksanakan. Kalau terjemahan tidak sesuai dengan teks asli, apakah teks
asli yang tidak betul? MoU hanya perlu patuh kepada KONSTITUSI, bukan pada UU
lain, apalagi pada kehendak Mendagri.
'
Kalau yang
sudah hak kita masih kita pergi mengemis ke Jakarta, maka salah siapa? Kalau
hal2 begini saja masih tidak mau mengerti, mau bagaimana lagi? Nur Djuli melihat kawan-kawan begitu pandai
berdebat di media sosial, tetapi mengapa
susah sekali memahami hal yang begini simple? Sudahkan anda membaca
MoU atau hanya dengar2an saja?
Pasal 2.3
MoU: "Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan
upaya rekonsiliasi". KKR RI telah lahir dengan UU no. 27/2004. Tetapi uu
ini telah dibatalkan oleh MK atas permintaan beberapa ormas HAM karena adanya
sebuah kalimat yang dikuatirkan akan menghilangkan hak konstitusi para korban
untuk menuntut pelanggar HAM ke pengadilan. Namun PemRi sampai sekarang belum
mengajukan uu ini kembali ke DPR untuk disahkan hanya dengan mencoret satu
kalimat tersebut, Jelas ada pressure terhadap pemerintah RI untuk tidak membuat
uu ini kembali.
Baru2 ini
ada usaha membentuk KKR lokal di Aceh, dan kalau saya tak salah, kanun KKR Aceh
sudah disahkan oleh DPRA. Secara pribadi saya tidak setuju hal ini karena ini
memberi kesempatan pada PemRi untuk cuci tangan dalam hal pelanggaran HAM berat
di Aceh oleh alat negara RI. Kalau hanya KKR lokal, apakah mungkin Pemerintah
Aceh, tanpa penyertaan Pemerintah Pusat, untuk meminta tanggungjawab dari para
pelanggar HAM alat negara RI? Jadinya kita terperangkap dalam jerat sendiri.
Nur
Djuli berharap saya keliru dalam hal ini dan Kanun KKR lokal bisa mencapai
tujuan seperti yang diharapkan, yaitu paling kurang memberi kompensasi kepada
para korban, Pasal 1.3.4:
"Aceh berhak MENGUASAI 70% hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan
sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah
Aceh maupun laut territorial sekitar Aceh".
Ketika
Oemerintahan Irwandi, timbul masalah tentang jumlah hasil yang harus dibagi.
Kita semua tau, kalau hasilnya 1000 ton dibilang hanya 100, Aceh hanya akan
dapat 70 ton, bukan 700. Hal ini sudah kami antisipasi di Helsinki, makanya
dalam artikel 1.3.8, ditentutakan: "Pemerintah RI bertekad untuk
menciptakan transparensi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara
Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi
atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pemerintah
Aceh".
Penunjukan auditor luar ini masih selalu ditolak oleh Pemerintah
Pusat dan karenanya pembagian hasil Migas tidak dapat dilaksanakan. Itu yang
saya ketahui ketika saya masih sedikit terlibat dalam pemerintahan Aceh sebagai
ketua BRA. Dalam hal ini
Nur Djuli tidak mengetahui bagaimana situasinya sekarang.
Soal
perbedaan antara "Kesefahaman" dan "Perjanjian", Nur Djuli mengutip kata2 Ahtisaari: "Tidak ada
kuasa di dunia ini yang bisa memaksa pelaksanaan sebuah perjanjian walaupun
dibuat sedetail-detailnya, kalau ada pihak yang tidak ikhlas melaksanakannya
dengan jujur". MoU ini yang ditandatangani oleh wakil para pihak di depan
mata seluruh dunia, dan kemudian disahkan oleh DPR-RI, adalah sebuah dokumen
yang menyatakan komitmen bulat kedua belah pihak untuk melaksanakannya. Kalau
satu pihak gagal melaksanakannya maka ini akan memberi hak kepada pihak yang
lain untuk tidak mematuhinya juga, kalau itu terjadi maka berakhirlah
kesepakatan ini. Itukah yang dikehendaki Pemerintah Pusat atau kita di Aceh?
Akhirnya Nur
Djuli berharap agar kita tidak seharusnya jangan mau dihanyutkan oleh kata2
semu ketika garisan yang jelas kedudukannya sudah ada. Ketika DPR
RI mengesahkannya maka disitulah letak kekuatan hukumnya. DPR itu adalah
PEMBUAT hukum Indonesia. MOU Helsinki disahkan dengan suara bulat, tanpa
oposisi dan tanpa perubahan. dengan sendirnya itu menjadi kewajiban Pemerintah
menjakankannya.
Yang buat UU
itu kan DPR, pemerintah, apalagi para perunding RI tidak punya wewenang untuk
bikin UU. Kami percaya bahwa Kesefahaman itu akan disahkan oleh DPR karena
waktu itu majoritas di DPR adalah GOLKAR dan DEMOKRAT, dua2nya partai yang
memerintah yang teken MOU. Kita juga harus melihat kondisi di lapangan. Lebih
200 000 rakyat sudah syahid dalam tsunami, ratusan ribu lagi terancam kelaparan
karena bantuan tidak bisa masuk dengan lancar akibat adanya konflik, 50 000 TNI
bertindak sesukA hati di seluruh pelisok Aceh.
Apakah kita punya banyak pilihan
sebagai alternatif dari berdamai? Sekarang Aceh sudah damai, penerintahan kita
pegang sendiri, anda semua bisa debat bebas di FB, bisa demo... Memang situasi
damai ini belum sempurna dan banyak yang masih perlu dibereskan. Tetapi apapun
tidak akan beres kakau kita bersikap negatif dan mencari siapa yang salah dan
bukan berusaha membetulkan.
DI tulis oleh Johan Mahaga